BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pengungkapan pengoplosan LPG subsidi ke bisnis di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara ini tidak boleh dibiarkan menguap. Apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas, karena hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Oleh karena itu, STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso meminta, agar Polsek Sukaraja dan Polres Bogor harus memproses secara tuntas perkara dugaan pengoplosan gas hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.
Bagi IPW, tindakan ilegal mentransfer isi gas subsidi ke bisnis demi meraup keuntungan besar ini, merupakan tindak pidana yang berdampak luas dan merugikan masyarakat, terlebih di tengah kondisi kelangkaan bahan bakar gas maupun minyak saat ini.
STS meminta, pihak kepolisian diharapkan bertindak transparan dalam mengungkap kasus ini, termasuk mengidentifikasi siapa pelaku yang terlibat di wilayah Sukaraja, Bogor.
“Ungkap berapa volume gas yang dioplos, serta besaran kerugian yang ditimbulkan akibat praktik tersebut,” tegas STS kepada wartawan media ini Kamis (2/4/2026).
“Sebagaimana penanganan kasus pada umumnya, identitas pelaku juga perlu dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas dan keberhasilan dalam pengungkapan tindak kejahatan,” pintanya lagi.
Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melalui rilisnya yang diterima wartawan media ini Kamis (2/4/2026), menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan distribusi LPG bersubsidi hingga tingkat pangkalan.
“Kami juga secara aktif memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyalur agar menyalurkan LPG sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga.
Susanto August menambahkan, adapun untuk distribusi di luar pangkalan (pengecer), bukan merupakan bagian dari monitoring langsung Pertamina.
Sementara terkait praktik pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke bisnis, Susanto August menegaskan, bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi dan pelanggaran hukum.
“Penanganan lebih lanjut, termasuk aspek pidana dan penerapan Undang-Undang Migas, menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” paparnya.
Ia menegaskan, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah memberikan sanksi dengan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pangkalan yang terlibat. “Sanksi ini bersifat final dan diikuti dengan penghentian kerja sama secara permanen (blacklist),” tegasnya.
Ia menambahkan, Pertamina Patra Niaga Regional JBB mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan gas elpiji subsidi 3 Kg yang di oplos ke bisnis diungkap Polsek Sukaraja disebuah pangkalan. Praktek ilegal dengan mengoplos isi tabung gas subsidi ke bisnis ini sudah berlangsung selama 15 tahun.
Warga menduga pemilik pangkalan LPG ini dibeking aparat sehingga belasan tahun bisa leluasa beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Dalam penggerebekan ini, pemilik pangkalan dan karyawannya melarikan diri. Sementara 181 tabung gas dan alat lain disita polisi sebagai barang bukti.
Kasus ilegal ini diungkap Polsek Sukaraja. Namun akhirnya diambil alih Polres Bogor. Baik Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto dan Kasat Reskrim, AKP Anggi Eko tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan media ini terkait apakah pelaku sudah ditangkap dan perkembangan proses penyelidikan. (yopy)







Komentar