BOGOR — Dugaan keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus menuai sorotan tajam, terutama dari sisi penegakan hukum dan kewenangan institusi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS) menegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara fungsi BAIS TNI dan aparat kepolisian dalam konteks penanganan hukum.
Dari aspek kewenangan, BAIS TNI memiliki tugas utama dalam bidang intelijen strategis, yakni melakukan deteksi dini, pengumpulan, dan analisis informasi terkait ancaman terhadap negara, khususnya yang berasal dari luar negeri.
Fungsi tersebut melekat pada peran TNI sebagai alat pertahanan negara.
“BAIS tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap warga sipil, apalagi tindakan yang bersifat pidana seperti penyiraman air keras. Itu bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana,” ujar STS, Kamis (26/3/2026).
Menurut dia, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu jelas berada di luar tugas pokok dan fungsi institusi, serta masuk dalam ranah pidana umum yang harus diproses secara hukum.
Selain aspek kewenangan, STS juga menyoroti sistem tanggung jawab dalam struktur intelijen militer yang bersifat komando.
Dalam sistem ini, setiap operasi umumnya tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam garis perintah yang jelas.
Ia menilai kecil kemungkinan tindakan seperti penyiraman air keras dilakukan secara individual tanpa sepengetahuan atasan. Setidaknya, terdapat tanggung jawab dari level komando di atas pelaku.
“Oleh karena itu, jika Kepala BAIS mengundurkan diri atau dicopot, itu dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab komando,” tegasnya.
STS menegaskan, langkah ini mencerminkan bentuk pertanggungjawaban moral dan struktural dalam tubuh institusi militer.
STS menjelaskan, mekanisme tanggung jawab dalam institusi kepolisian berbeda dengan militer. Dalam sistem kepolisian, penyelidik dan penyidik memiliki independensi dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Pimpinan wilayah seperti Kapolres, tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Jika terjadi pelanggaran oleh anggota, tanggung jawab pimpinan biasanya terbatas pada aspek pengawasan langsung.
“Sebagai contoh, jika pelanggaran terjadi di tingkat Polres, maka Kapolres dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, tanggung jawab tersebut tidak otomatis melebar ke tingkat yang lebih tinggi seperti Kapolda, kecuali dalam kasus yang bersifat struktural, seperti korupsi yang melibatkan rantai komando lebih luas,” ujarnya.
Dalam konteks kasus Andri Yunus, STS menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, mengingat dugaan keterlibatan aparat dari institusi militer.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya perintah atau kelalaian dalam sistem komando.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan tidak tebang pilih, agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan institusional,” ujarnya.
IPW mendorong, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa supremasi hukum tetap ditegakkan, tanpa memandang latar belakang institusi pelaku.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya batas kewenangan antar institusi negara. BAIS TNI, sebagai bagian dari sistem pertahanan, tidak memiliki mandat dalam penindakan hukum terhadap warga sipil.
Sebaliknya, kewenangan tersebut berada pada institusi kepolisian yang memiliki fungsi penegakan hukum dengan mekanisme penyidikan yang independen.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi proses hukum, tetapi juga bagi konsistensi negara dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas institusi. (yopy)







Komentar