POSKOTA.CO-Tersangka kasus ledakan petasan di Kudus, Jawa Tengah berinisial AM terancam hukuman mati. Akibat ledakan petasan itu, satu orang tewas, tiga lainnya luka parah.
Tersangka AM diamankan di kediamannya Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (13/5/2021). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat meracik petasan dan kertas.
Menurut AKBP Adiya, tersangka AM berpengalaman meracik petasan karena dulunya bekerja di tambang daerah Sukolilo. AM dulu pernah berkerja di Tambang daerah Sukolilo, Pati. “Bahan untuk membuat peledak meracik sendiri. Mulai menjual sejak dua tahun belakangan ini,” ujarnya.
Aditya menjelaskan, tersangka terancam hukum penjara seumur hidup. “Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka AM sudah dua tahun terakhir berjualan bahan peledak. Terutama saat bulan Ramadhan dengan harga satu kilo bahan peledak seharga Rp 150 ribu.(Omi/fs)







Komentar