oleh

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp14,1 Miliar

POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menggelar perkara faktur pajak fiktif hingga negara dirugikan Rp14.111.331,383.

Terdakwa perkara pabean pengemplang pajak, Febrianto(27) warga gang Tongkang No.39 RT 12/001 Kelurahan Kramat, kecamatan Senen Jakarta Pusat sebelumnya ditahan sejak 10 September 2020 oleh pihak kejaksaan.

Menurut jaksa penuntut umum Sumidi dan Magriba, terdakwa yang merupakan karyawan PT AL berpendidikan Sarjana ini melakukan kejahatan perpajakan bersama direkturnya Suprianto Asfawi disidang terpisah dan telah divonis 4 tahun penjara beberapa wsktu yang lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sru Topo Haryono SH dang Hakim anggota Djumyanto SH, Topan Mandala SH, 7 Oktober, disebutkan pada hari yang tidak dapat ditentukan,dengan pasti,bertempat di KPP Pratama Jakarta, Pademangan Jakarta Utara, jalan Cempaka no 2 Tanjung Priok Jakarta Utara terdakwa melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja,menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Terdakwa sebagai “Wakil kuasa”, pegawai data wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh malakukan turut serta melakukan pelanggaran hukum.

Bahwa awal tahun 2014,terdakwa bersama Suprianto Aspawi (terpidana)bekerja sebagai karyawan Pt FDU perusahaan jasa klining servis berlokasi di Kelapa Gading.

Juni 2014 terdakwa mengundurkan diri dari PT VDU dan terdakwa melamar kerja di PT Megah sentosa Utama Jaya yang juga bergerak dibidang Jasa Klining Servis,dimana terdakwa ditempatkan sebagai Staf Administrasi yang bertugas membuat pembukuan dan lapiran keuangan sekaligus mengurusi kewajiban perpajakan perusahaan

Terdakwa ,pernah ditugaskan untuk menghitung jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh PT MSUJ dan diketahui terdapat kurang bayar PPN.

Pimpinan Perusahaan selanjutnya menyuruh terdakwa untuk menggunakan faktur pajak Masukan atas nama perusaan lain agar jumlah PPN yang harus dibayar PT MSUJ berkurang, pada hal saat itu tidak ada transaksi yang sebenarnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Suprianto Aspawi yang menerbitkan faktur pajak fiktif tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya menyebabkan timbul kerugian pada pendapatan Negara sesuai data yang ada dalam SIDJP dalam jurun waktu masa PPN bulan Januari 2015 sampai bulan Desember 2016 dengan jumlah nilai PPN seluruhnya sebesar Rp14.111.331,383 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam Pidana pasal 39 A huruf a jo pasal 43 ayat( 1 ) Undang Undan Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagai mana diubah terakhir dengan Undang Undang No 16 tahun 2009 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undan no 5 tahun 2008.tentang perubahan tempat atas Undang Undang no 6 tahun 1983.tentang ketentuan umum,dan tata cara Perpajakan.jo pasal 64 ayat 1 KUHp.(fery)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *