POSKOTA.CO-Suami memukuli kaki dan tangan istrinya pakai centong sayur dilaporkan ke polisi dan akhirnya ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga, pada Minggu (30/4) siang.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes pada Minggu (30/4), menerangkan, tersangka inisial BR (34) warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Tersangka diduga melakukan aksi Kekerasan terhadap istrinya sendiri inisial DS (30) dengan memukuli istrinya pakai centong.
Peristiwa terjadi pada Minggu (01/01/23) pukul 06.00 WIB terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku yang berstatus suami-Istri. Pelaku yang terpancing emosinya, memukul wajah korban menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali dan pelaku mengambil alat dapur berupa centong sayur kemudian langsung memukulkan centong tersebut ke lengan korban serta kaki kanan dan kiri korban.
Akibat dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan centong sayur pada Minggu (29/4) Pukul 14.00 WIB.
Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mako Polres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga ” pungkas Kapolres. (*/fs)







Komentar