oleh

Suami Pedangdut Lesti Kejora Resmi Tersangka KDRT dan Terancam Ditahan

POSKOTA.CO-Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pedangdut Lesti Kejora. Rizky dijerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan terancam ditahan polisi.

Hal itu dukatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (12/10/2022). “Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung,” tegas Kombes Zulpan.

Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT setelah penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Penetapan tersangka atas Rizky Billar pada Rabu (12/10/2022) setelah menyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

“Sesuai keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung, penyidik telah menaikkan status Rizky dari saksi jadi tersangka,” tambah Kabid Humas Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka. Rizky Billar terancam harus menjadi penghuni jeruji besi Polres Jakarta Selatan. Sebab, malam ini penyidik melakukan pemeriksan terhadap Rizky sebagai tersangka.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *