oleh

Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Babinsa Pekojan di Mercure Hotel Ditunda

POSKOTA.CO – Kasus terbunuhnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Pekojan Kodim 0503/Jakarta Barat Sersan ASP saat melaksanakan tugas pengamanan Covid-19 pada Juni 2020 lalu, di Mercure Tambora Jakarta Barat, hari ini Kamis (8/10/2020), digelar Sidang Penuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, seperti dilansir dari keterangan pers Puspen TNI.

Dalam kasus ini, pelaku Letnan RW didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum, dan Undang-Undang Nomor 12 Darurat tahun 1951 tentang Senjata Api.

Sidang penuntutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani SH dibantu oleh Hakim Anggota I Mayor Chk Koswara SH, MH, Hakim Anggota II Mayor Chk Samsul Hadi SH, panitera pengganti Kapten Chk Dede J SPd, SH, MH, dan Letkol Chk Salmon Balubun SH, MH sebagai Oditur Militer. Sementara tim penasihat hukum terdiri dari Mayor Mar Soelistyantono SH, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra A SH, Letda Mar Fitria Awaludin SH, dan Letda Mar Dolly Pristiyawan SH, MH.

Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa hari ini terpaksa ditunda karena masalah teknis. Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani SH mengatakan, persidangan kasus pembunuhan Babinsa ini akan dilanjutkan pekan depan pada Kamis (15/10/2020). (*/rel)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *