JAKARTA – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik sertifikat tanah kembali ditunda. Itu terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyebut pihaknya belum siap menyampaikan tuntutan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (3/6/2025) itu awalnya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan. Namun saat ditanya Ketua Majelis Hakim Aloysius, JPU Rico meminta waktu tambahan. “Mohon diberi waktu dua hari untuk mematangkan tuntutan. Hari Kamis kami siap membacakannya,” ujar Rico, Selasa (3/6/2025).
Seperti diketahui, kasus ini telah disidangkan sejak 17 April 2025. Tony Surjana didakwa memalsukan keterangan dalam akta autentik terkait kepemilikan sertifikat tanah yang semula terletak di wilayah Kabupaten Bekasi, namun kemudian masuk ke wilayah Jakarta Utara akibat perubahan batas wilayah.
Perkara berawal pada Februari 2004, ketika Tony diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang seharusnya mencerminkan kebenaran. Ia diduga bermaksud menggunakan akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan fakta hukum.
Dalam prosesnya, Tony berinisiatif mengganti blanko sertifikat lama (Kabupaten Bekasi) dengan blanko baru milik Kota Administrasi Jakarta Utara. Ia juga meminta bantuan Sarman Sinabutar, anggota Polres Jakarta Utara saat itu, untuk memfasilitasi perubahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan dalam persidangan untuk memperjelas duduk perkara. Sidang dijadwalkan kembali pada Kamis (5/6/2025) untuk mendengarkan tuntutan dari JPU. (*/ifand)







Komentar