JAKARTA – Pengusaha Freddy Wijaya melaporkan kakak tirinya Frangky Wijaya salah satu pemilik dan direktur PT Sinarmas ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Terlapor diduga memberikan akta kelahiran yang palsu ke Pengadilan untuk membatalkan penetapan anak sah pelapor.
Freddy didampingi pengacaranya menyatakan siap menghadapi serangan balik dari Frangky jika laporan dinilai bersifat fitnah. “Saya juga siap berteriak lantang di setiap podcast di Tanah Air agar mendapatkan atensi dari penegak hukum untuk berani menindak pemilik Sinarmas atas dugaan pidana,” kata Freddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6). Pada Jumat (31/5) lalu dia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
“Saya berkomitmen penuh berjuang demi hak saya dari perbuatan mencurangi hak waris saya. Hal ini membuat saya bertekad mencari keadilan melalui proses hukum. Saya punya dokumen-dokumen dan surat-surat untuk membuktikan laporan saya di kepolisian. Laporan resmi sudah saya ajukan ke Polda Metro Jaya.” ucap Freddy Wijaya yang berprofesi sebagai pengusaha.
Sejak beberapa tahun terakhir, sengketa di lingkungan keluarga almarhum Eka Tjipta Wijaya mulai mengemuka di tengah publik dan kini kembali memanas.
Menurut Freddy, adapun Eka Tjipta Wijaya pendiri Sinarmas yang merupakan perusahaan multi bisnis, memiliki lima istri sah dan 28 anak kandung yang diakui melalui akta notaris. Adapun kenyataannya seluruh aset Perusahaan Grup Sinarmas dikuasai oleh anak-anak istri pertama, dan hanya memberikan Rp 1 miliar kepada anak istri kedua sampai kelima,” jelasnya.
Padahak aset Sinarmas diperkirakan ada sekitar Rp 1.000 triliun, kata Freddy, tapi kenapa masa anak-anak lain hanya diberikan Rp 1 miliar. Ini tidak adil, karena jatuhnya dinilai terlalu kecil dari hak sesungguhnya. Oleh karena itu, Freddy menunjuk pengacara dari kantor hukum LQ Indonesia untuk memperjuangkan haknya.
Pengacara Alvin yang dipercaya oleh Freddy telah membuat laporan polisi. “Kami siap memperjuangkan hak keadilan klien,” tandasnya. (jo)







Komentar