POSKOTA.CO – Setelah dinyatakan buron dan diultiatum oleh penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya tersangka Edwin Ridwan menyerahkan diri. Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat ini terlibat mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir.
Tersangka Edwin Ridwan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2021) siang. Didampingi Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap, tersangka Edwin tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.16 WIB.
“Setelah kami melakukan imbauan, akhirnya Edwin melalui Ketua PPAT Fendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Selasa (23/11/2021).
Setibanya di Polda Metro Jaya, Edwin langsung dibawa untuk menjalankan pemeriksaan. “Tidak perlu ditangkap karena menyerahkan diri, saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Petrus Silalahi.
Sementara oknum PPAT, Ina Rosaina sudah lebih dulu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021) malam. Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan surat DPO pada tersangka Edwin karena yang bersangkutan memilih kabur dari kediamannya saat dilakukan penangkapan.
Polda MetronJaya kemudian meminta tersangka Edwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab, tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron. Saat ini, baik tersangka Ina maupun Edwin diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua oknum PPAT ini diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, dan semuanya sudah diamankan di Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, sebanyak enam aset tanah milik keluarga Nirina Zubir telah dibalik nama menjadi milik mantan asisten rumah tangga Riri Khasmita. Dari enam aset tersebut, dua di antaranya telah terjual ke pihak lain akibatnya keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp17 miliar. (*/omi)







Komentar