POSKOTA.CO – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pria beinisial SF, agen penyalur anak buah kapal Warga Negara Indonesia atau ABK WNI yang kabur dari kapal Tiongkok, Fu Li Qing Yuan Yu 901.
“Iya kami tangkap SF di Cileungsi, Bogor, pada dini hari tadi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Kamis (11 /6/2020).
Dua ABK WNI berinisial AJ dan R kabur dari kapal Tiongkok dengan alasan tak tahan dengan penyiksaan yang dialami. Mereka ditemukan di Selat Malaka pada 6 Juni 2020.
Brigjen Pol Ferdy menuturkan, SF menjanjikan pekerjaan yang layak kepada AJ dan R. SF mengiming-imingi AJ dan R dengan gaji yang besar. Namun, AJ dan R justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan di kapal Tiongkok. “Mereka dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” kata Brigjen Pol Ferdy. (***)








Komentar