oleh

Sidang Pendiri CLOW di PN Jaksel: Penasihat Hukum Buka-Bukaan Soal Inkonsistensi Pelapor hingga Nasib Ribuan Kucing

​JAKARTA — Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Pendiri Rumah Singgah CLOW (Cat Lover In The World), Wahyu Winono alias Bimbim, kian mengungkap tabir kejanggalan. Fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya memperlihatkan kerapuhan dakwaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup ribuan hewan terlantar.

​Dalam persidangan perkara No. 222/Pid.B/2026/PN JKT.SEL yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, S.H., M.H., Penasihat Hukum Terdakwa, DR (C) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., membeberkan secara lugas kejanggalan laporan dari saksi pelapor, Sadinda.

​Andi Darti menyoroti pergeseran mencolok pada dasar laporan pelapor. Pada laporan awal, pelapor mempermasalahkan unggahan ulang di akun resmi CLOW yang memuat tangkapan layar pesan pribadi. Namun, 8 bulan kemudian saat BAP tambahan, dasar keberatan mendadak berubah menjadi pengumuman resmi yayasan yang melarang pelapor memasukkan kucing ke shelter (blacklist).

​”Perubahan ini membuktikan bahwa dalil pelapor sejak awal memang kabur, bias, dan dipaksakan,” tegas Andi Darti usai persidangan.

​Ia menambahkan, pengumuman blacklist tersebut merupakan bentuk ketegasan lembaga usai pelapor lebih dulu melontarkan makian dan hinaan kasar melalui pesan WhatsApp kepada admin yayasan pada 26 Oktober 2024.

​Akar persoalan ini murni bermula dari penertiban hewan liar atas keluhan warga di Cluster Navarra Modernland, Tangerang, yang kemudian dievakuasi jasa pengiriman (transpet) menuju shelter CLOW. Lantaran salah satu kucing berpemilik ikut terangkut, timbul polemik komunikasi yang berujung pada tindakan tegas yayasan memberlakukan kebijakan blacklist terhadap pelapor.

​Dugaan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa kian diperkuat oleh keterangan saksi JPU, Supanto. Kurir pengantar (transpet) ini mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dirinya bekerja berdasarkan sistem pembayaran per perjalanan (transport), bukan per ekor kucing, serta tidak mengetahui asal-usul puluhan kucing yang dibawanya keterangan yang berbanding terbalik dengan narasi pelapor.

​Rancunya Subjek Hukum

Pihak penasihat hukum juga membongkar kekeliruan mendasar terkait subjek hukum. Di persidangan, pelapor mengaku mempermasalahkan unggahan milik Yayasan Rumah Singgah CLOW sebagai badan hukum, namun dalam Laporan Polisi yang disasar justru pribadi Wahyu Winono.
​Di balik kerancuan ini, tim kuasa hukum mengendus indikasi motif ekonomi.

Kebijakan tegas yayasan memutus akses penampungan kucing dinilai menutup ruang gerak finansial pelapor dari aktivitas penanganan kucing maupun penggalangan dana publik (open donasi).

​”Ketika pintu CLOW ditutup rapat, akses ekonomi pelapor terputus total. Laporan pidana ini disinyalir lahir dari dampak terhentinya aliran dana tersebut,” ungkap Andi Darti.

​ Cacat Forensik dan Pertaruhan Nasib Hewan

Kejanggalan pembuktian kian diperkuat oleh keterangan Ahli Digital Forensik Bareskrim Polri, Faturahman. Objek yang diperiksa secara digital forensik bukanlah materi laporan awal. Anehnya lagi, ponsel milik pelapor yang disita yang memuat pesan caci maki menyerang terdakwa sama sekali tidak diuji forensik.
​Atas rentetan fakta hukum tersebut, Tim Penasihat Hukum mendesak Majelis Hakim menerapkan asas In Dubio Pro Reo untuk membebaskan Wahyu Winono dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).

​”Di balik perkara ini, ada ribuan kucing terlantar yang setiap hari bergantung pada Yayasan Rumah Singgah CLOW. Kepastian hukum dan vonis adil sangat menentukan keberlanjutan hidup ribuan nyawa hewan tersebut,” pungkas Andi Darti. (aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *