PRINGSEWU – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu, Lampung, mengungkap 19 kasus narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung 14-27 September 2026. Sebanyak 36 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan, 36 tersangka terdiri dari 35 laki-laki dan 1 perempuan.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Pringsewu berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang,” kata Laksono, Selasa (29/9/2026), dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM.
“Dari jumlah tersebut, 30 tersangka merupakan dewasa, dan enam lainnya masih di bawah umur,” sambungnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 8,06 gram sabu, 93 butir Heximer, 1 butir ekstasi, 0,9 gram tembakau sintetis, serta uang tunai Rp1.650.000.
Laksono menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan meski Operasi Antik Krakatau telah berakhir. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
“Terkait enam tersangka di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan hak-hak anak,” tutup Iptu Laksono. (*/agung)







Komentar