DEPOK – Seorang narapidana kasus dugaan pencurian di Ruko Maruyung, Kecamata Limo, Depok yang terjadi pada Jumat (10/7/2026), terpaksa melaksanakan akad nikah di dalam tahanan.
“Tersangka atau pelaku YNS saat ditanya berdalih melakukan mencuri untuk modal menikah. Dirinya terpaksa melakukan membobol Ruko Maruyung,” kata Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh saat dihubungi POSKOTAONLINE.COM, Selasa (29/9/2026).
Setelah berkomunikasi dengan penyidik, YNS berdalih mencuri untuk modal menikah dengan kekasihnya. YNS adalah pelaku pencurian dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023.
Akhirnya keluarga YNS pun datang untuk mengajukan permohonan nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Limo, dan pihak Polsek Cinera kemudian membantu memfasilitasi agar YNS bisa menikah atau menggelar akad di Polsek Cinere.
“Nah, kemudian akhirnya diuruslah pernikahan. Kemudian kedua belah pihak, baik dari pihak perempuan maupun laki-laki, menyepakati akan melakukan pernikahan di polsek. Kebetulan dia mau menikah di polsek,” ujar Kompol Chairul Saleh seraya menambahkan, ini merupakan bentuk kepedulian sesama manusia.
Ya kita karena ini bicaranya kemanusiaan, ujar Kompol Chairul, orang mau menikah segala macam. Ya udah sih ini pekerjaannya ngamen. Pihak Polsek Cinere langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Depok dalam memfasilitasi pernikahan tahanan tersebut.
“Karena niatan itu baik kami langsung mengambil inisiatif yuk kita fasilitasi, kita bantu gitu kan. Kita bantu dan saya koordinasi dengan polres. Ya nggak apa-apa karena kan itu bagus, bicaranya kemanusiaan, termasuk membantu menyediakan makanan ringan dan minuman saat acara akad nikah itu digelar,” tutur Chairul
“Akhirnya kita fasilitasi di aula polsek untuk melakukan pernikahan. Dengan hanya seperangkat alat salat dan fasilitas seadanya untuk membantu acara tersebut,” tutupnya. (*/anton)







Komentar