JAKARTA – Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Budi diduga melakukan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Kolonel Budi Utono, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Jakarta dikutip Rabu (30/9/2026) telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026. “Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya),” ujar Anang di Jakarta, Rabu (30/9).
Pernyataan Kapuspenkum ini merupakan perkembangan terbaru terkait status hukum Kolonel Budi. Sebab sebelumnya Anang masih menyebut Budi belum berstatus tersangka dan penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Kolonel Budi Utomo adalah prajurit TNI aktif menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Sebagai prajurit TNI aktif maka penanganan kasus yang melibatkan Kolonel Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Dalam penanganan kasusnya melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Hasil penyidik yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan adanya dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Penyidik Kejagung menduga pengadaan sepeda motor listrik dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta terdapat penggelembungan harga.
Sementara itu, sebelumnya penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya.
Enam tersangka dimaksud, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, Asep Yusuf Sumantri dan Glory Harimas Sihombing dari pihak swasta serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan. Keenam tersangka ini diduga terlibat korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.
Terkait penetapan dan penahanan Kolonel Budi Utomo, Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum terhadap perwira menengah aktif tersebut. TNI memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. (Omi/jo)







Komentar