oleh

Polsek Tanjung Balai Utara Ciduk Dua Tersangka Kasus Sabu

POSKOTA.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Balai Utara, Polres Tanjung Balai Sumatera Utara telah menangkap dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Selasa (4/2/2020), menjelaskan kepada awak media, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai telah menerima pelimpahan kasus narkoba dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Berdasarkan berita acara pelimpahan, diketahui kedua tersangka masing-masing berinisial AAS alias A (23) warga Jalan Jenderal Sudirman Link I Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan RD alias A (30) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diringkus di Jalan Anwar Idris Link I, Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (1/2/2020), sekitar pukul 22.20 WIB.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,42 gram, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,05 gram, satu lembar potongan plastik assoy warna hitam, satu lembar potongan timah rokok, satu unit handphone warna hitam, dan uang tunai Rp62.000.

Barang bukti dua tersangka kasus sabu, AAS alias A (23) dan RD alias A (30).

Dijelaskan Dahlan Panjaitan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan
di Jalan Anwar Idris Link I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai yang disebut sering terjadi transaksi sabu.

Ketika melihat kedua tersangka, dengan cepat petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tersangka petugas menemukan dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu yang dibalut dalam selembar timah rokok kemudian dibungkus dalam satu lembar potongan plastik assoy warna hitam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. (rahmat hidayat)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *