POSKOTA.CO – Citra institusi Polri tercoreng akibat kelakuan anggota. Kali ini oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Sumut berinisial JD berurusan dengan hukum. Pasalnya, JD kedapatan memiliki 2 kg sabu. Selain JD, petugas juga mengamankan MA, penduduk Jalan Seapung Jaya, Dusun I, KecamatanTanjubgbalai, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (26/9/2021), mengatakan, penangkapan oknum Polri itu bermula ketika petugas Ditresnarkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Tanjungbakai.
Kemudian petugas bergerak cepat melakukan negoisasi untuk membeli narkoba kepada seorang pria JD yang sebelumnya tidak diketahui sebagai anggota polisi.
Dari hasil negosiasi, disepakati transaksi sabu seberat 2 kg itu di Hotel Suranta Tanjungbalai. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan JD dan MA di hotel tersebut.
Petugas mengetahui jika JD anggota Polri setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan kartu anggota Polri dan satu pucuk senpi. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.
“Kasusnya masih didalami dan dikembangkan,” tutup Hadi. (samosir/sir)







Komentar