POSKOTA.CO – Lima pencuri yang sebesar Rp4,2 miliar berhasil diungkap jajaran reserse Polda Metro Jaya. Dari kelima pelaku, tiga di antaranya adalah karyawan pemilik uang itu sendiri. Uang tersebut sedianya untuk menggaji karyawannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (4/2/2020), mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada 31 Desember saat malam tahun baru. Pemilik rumah bepergian hanya ditunggu oleh Tom,36, Yul,66, dan Wis,27, yang tak lain karyawan kepercayaan korban berstatus sopir dan perawat rumah keluarga.

Dua tersangka lainnya, Par,45, dan Sua,27, orang luar yang membantu tiga tersangka itu untuk mengangkut uang. “Uang tersebut disimpan dalam koper di kamar utama si pemilik rumah,” jelas Yusri.
Ketiga pelaku sudah bekerja selama kurang lebih 11 tahun pada korban. Masing-masing mendapat bagian berbeda, tersangka Yul, sebagai otak, menerima Rp2,4 miliar lebih, Tom Rp480 juta, Sua Rp900 juta, Par dapat bagian Rp580 juta terakhir si Wis,” papar Kombes Pol Yusri.
Polisi berhasil mengamankan sisa uang curian yang berjumlah Rp2 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (***)







Komentar