oleh

Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia, Bantah Kabur: “Saya Ingin Persoalan Ini Segera Selesai”

JAKARTA – Erick Soedjasa akhirnya kembali ke Indonesia dan memastikan kepulangannya dilakukan atas kemauan serta biaya sendiri. Ia menegaskan tidak pernah berniat kabur atau menghindari proses hukum yang tengah berjalan.

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Hapsoro Wahyu Priyanto, Konsultan Hukum Senior PRESISI Lawfirm, saat doorstop dengan awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Menurut Hapsoro, keberadaan Erick di Singapura sejak 2022 berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan. Selama berada di luar negeri, Erick juga disebut beberapa kali memiliki keinginan untuk kembali ke Indonesia dan menyelesaikan persoalan dengan pihak pelapor. “Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak tahun 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya,” ujar Hapsoro.

Hapsoro mengungkapkan, Erick sebelumnya telah berupaya membuka komunikasi dengan pihak pelapor. Bahkan, keinginan untuk bertemu dan mencari penyelesaian secara baik-baik sempat disampaikan melalui sejumlah pihak perantara.

Namun, komunikasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Erick justru menerima berbagai informasi yang membuatnya takut dan khawatir untuk kembali ke Tanah Air. “Yang kemudian baru diketahui Erick adalah bahwa sebenarnya kedua belah pihak sama-sama pernah memiliki keinginan untuk bertemu dan berdialog. Erick beberapa kali menyampaikan keinginan tersebut melalui pihak-pihak tertentu, dan ternyata pihak pelapor juga pernah menyampaikan undangan untuk berkomunikasi melalui jalur yang sama,” jelas Hapsoro.

Persoalan komunikasi itu, lanjut Hapsoro, membuat Erick selama ini mendapatkan gambaran yang tidak utuh mengenai situasi sebenarnya. Setelah kembali ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan, ia baru mengetahui kondisi perkara secara lebih jelas. “Setelah datang dan menjalani proses pemeriksaan, Erick baru memahami bahwa situasinya tidak seperti yang selama ini disampaikan kepadanya. Justru terdapat ruang komunikasi yang sebenarnya sejak awal bisa dilakukan,” katanya.

Karena itu, Erick akhirnya memutuskan tidak lagi menunda kepulangannya. Ia memilih hadir langsung di Indonesia agar persoalan hukum yang dihadapinya dapat segera diklarifikasi dan diselesaikan berdasarkan fakta.

Erick juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor jika keberadaannya di luar negeri selama ini menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menghindar atau tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan. “Erick menghormati pihak pelapor dan menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini muncul persepsi bahwa ia menghindar atau tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Hapsoro.

Kepulangan Erick ke Indonesia dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Menurut tim hukum, pemilihan jalur tersebut bukan untuk menghindari aparat maupun proses hukum. Rute Surabaya dipilih karena adanya keterbatasan penerbangan menuju Jakarta akibat aktivitas Gunung Krakatau. Dari Surabaya, Erick kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum.

“Masuk melalui Surabaya sama sekali bukan upaya untuk menghindari aparat. Erick masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan kemudian hadir untuk menghadapi proses hukum,” tegas Hapsoro.

Selain membantah Erick menghindari proses hukum, tim kuasa hukum juga meluruskan posisi Erick terkait PT ASLI RI.

Hapsoro menegaskan, Erick bukan karyawan, direksi, komisaris maupun bagian dari struktur internal perusahaan tersebut. Hubungannya dengan pihak-pihak terkait disebut sebatas hubungan perkenalan dan bisnis. “Erick bukan bagian dari internal PT ASLI RI dan tidak memiliki kewenangan di dalam perusahaan tersebut. Seluruh hubungan bisnis, komunikasi, dan transaksi perlu diperiksa dalam konteks yang sebenarnya,” jelasnya.

Tim hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan penyidik. “Erick sudah kembali atas kesadarannya sendiri karena ingin persoalan ini cepat selesai. Kalau ada hal yang perlu diklarifikasi, mari dibuka dan dibicarakan secara langsung berdasarkan fakta,” pungkas Hapsoro. (din/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *