oleh

Mengaku Disiksa dan Dipaksa, Kuasa Hukum Tersangka Tawuran Koja Ajukan Praperadilan

JAKARTA — Pihak kuasa hukum Ahmad Adzani Al Asri (19), seorang pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Langkah hukum ini diambil setelah kliennya diduga mengalami penyesatan informasi, tindak kekerasan fisik, hingga pemaksaan pengakuan oleh oknum kepolisian saat proses penangkapan dan penyidikan.

Perkara ini bermula dari peristiwa tawuran antarkelompok pemuda di Lapangan Volly Kompleks UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia.

Atas kejadian itu, Polsek Koja mengamankan 19 orang dan menetapkan 6 orang di antaranya sebagai tersangka, termasuk Adzani. Kasus ini disangkakan menggunakan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Kuasa Hukum Adzani membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya sebagai “tersangka utama” maupun pelaku kekerasan.

“Klien kami menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana disangkakan. Sebaliknya, klien kami justru berusaha melerai dan memisahkan pihak yang tengah terlibat perkelahian, yang mengakibatkan tangan klien kami sendiri terluka terkena sabetan senjata tajam,” tulis tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.

Pihak keluarga juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Orang tua Adzani, Mulyanto, mengungkapkan bahwa dari 6 orang tersangka, 2 di antaranya sudah dikeluarkan dan diduga terjadi perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta rekayasa berkas perkara. Selain itu, 3 orang yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tersebut hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.

Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan Saat Pemeriksaan

Sebab utama diajukannya praperadilan adalah adanya dugaan tindak kekerasan fisik dan penganiayaan yang dialami Adzani oleh oknum petugas saat penangkapan dan interogasi.

Kuasa hukum mengungkapkan, Adzani mengalami luka bakar di bagian dada dan leher akibat sundutan benda panas atau rokok, serta dugaan penggunaan sinar laser berintensitas tinggi yang diarahkan ke tubuhnya. Kondisi luka fisik tersebut telah didokumentasikan dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis serta Visum et Repertum.

Akibat tekanan, intimidasi, dan kekerasan tersebut, Adzani terpaksa memberikan keterangan palsu dalam BAP dan Berita Acara Rekonstruksi yang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Tim hukum juga menemukan adanya ketidaksesuaian waktu yang material (discrepancy) antara waktu penangkapan yang sebenarnya dengan waktu pelaksanaan BAP yang tercatat.

Aduan ke Lembaga Pengawas Belum Membuah Hasil

Sebelum melayangkan gugatan praperadilan, tim kuasa hukum bersama keluarga mengaku telah menyampaikan pengaduan ke berbagai lembaga pengawas eksternal dan penegak hukum. Di antaranya Divisi Propam Polri/Bidpropam Polda Metro Jaya, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI.

Pihak Kompolnas dan Komnasham Sudah menjawab dan menerima laporan pengaduan dari tim kuasa hukum 

Namun, karena belum adanya tindak lanjut yang memadai dari lembaga-lembaga tersebut, langkah praperadilan akhirnya ditempuh.

Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Register 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr sejak 27 Agustus 2026, memohonkan Kapolsek Koja sebagai pihak Termohon.

Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta hakim agar memutus:

Menyatakan penangkapan terhadap Adzani tidak sah.

Menyatakan BAP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena diperoleh melalui tindak kekerasan.

Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ahmad Adzani Al Asri tidak sah.

Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/bebaskan klien dari tahanan, mengingat statusnya yang masih sebagai pelajar.

Sidang perdana perkara praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *