JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memperketat masuknya produk luar negeri ke pasar domestik. Langkah strategis ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Regulasi ini menjadi landasan hukum teknis untuk melindungi konsumen muslim di dalam negeri, sekaligus memberikan kepastian iklim usaha bagi para importir menjelang pendaftaran dan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa pengetatan aturan produk impor ini dirancang tanpa niat menghambat arus perdagangan. Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk menjamin kedaulatan perlindungan masyarakat atas barang konsumsi asing yang beredar di Indonesia.
”Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegas Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2026).
Proses penyusunan Perban No. 4/2026 ini telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum serta dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian/lembaga terkait.
Babe Haikal menjelaskan, aturan baru ini menegaskan bahwa seluruh produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi kriteria Jaminan Produk Halal (JPH).
Untuk menjamin proses berjalan efisien tanpa birokrasi yang berbelit (zero unnecessary delay), seluruh mekanisme pemeriksaan dan pemastian kesesuaian diatur secara terukur melalui sistem elektronik terintegrasi. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen pengunci dalam menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang mencakup berbagai komoditas barang dan jasa impor.
Penguatan Ekosistem Halal dan Nilai Tambah Ekonomi
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengawasan border, tetapi juga didesain untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal nasional. Pengawasan impor yang tertib berpotensi membuka penerimaan negara sekaligus menghidupkan ekosistem jasa pendukung, seperti layanan inspeksi dan pengujian laboratorium.
Langkah tegas BPJPH ini didukung kuat oleh data pasar. Merujuk riset Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia (Maret 2023), sebanyak 83% responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk, dan angka tersebut melonjak hingga 93% pada kategori produk makanan.
Melihat tingginya kesadaran publik, Babe Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan syariat, melainkan pendorong nilai tambah (value-added) bagi pelaku usaha domestik maupun internasional.
”Substansinya adalah kepastian. Prinsipnya memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Kami mendesak para importir dan Lembaga Inspeksi untuk segera mempelajari dan menyesuaikan operasional bisnisnya agar pelaksanaan pemastian produk halal impor ini berjalan efektif dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” pungkas Babe Haikal. (aga)







Komentar