JAKARTA–Aksi sejumlah ormas dalam rangkaian unjuk rasa di Jakarta dan Yogyakarta yang menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap massa yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan tindakan nyata melanggar hak konstitusional warga negara.
Sebab, penyampaian pendapat di muka umum bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Tiidak boleh ada kelompok mana pun termasuk organisasi kemasyarakatan yang merasa memiliki mandat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.
“Ruang publik adalah ruang demokrasi, bukan ruang yang dapat dikendalikan oleh kekuatan massa atau kelompok tertentu,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam rilisnya, Kamis (3/9/2026).
Berkaitan dengan itu, perlu diapresiasi kinerja Kepolisian yang relatif lebih baik dalam mengawal dan menjaga proses penyampaian pendapat masyarakat belakangan. Langkah ini dibandingkan dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu yang menimbulkan korban.
Baik di sisi masyarakat maupun petugas. Pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga harus dipertahankan. Namun, apresiasi tersebut harus diikuti dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran, siapa pun pelakunya.
Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam “mekanisme jalanan” untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Kepolisian juga harus mengusut secara serius bagaimana dan mengapa elemen ormas tertentu dapat terlibat dalam pengamanan atau penanganan aksi demonstrasi. Jika keterlibatan tersebut memang terorganisasi, publik berhak mengetahui siapa yang menggerakkan.
Selain itu siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, untuk kepentingan apa. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan dan polisi harus mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi aktor intelektual di balik mobilisasi tersebut.
Dalam setiap aksi massa besar memang selalu ada kemungkinan penyusupan atau pihak yang datang kemudian untuk menunggangi situasi. Karena itu, kerusuhan tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Menurut Hendardi yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut. “Jika memang ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti,” tegas Hendardi.
Pemerintah dan Kepolisian harus memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga. Aksi demonstrasi adalah hak warga negara, sedangkan kekerasan adalah tindakan yang harus diproses berdasarkan hukum.
Negara harus membedakan secara tegas antara massa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan pihak yang sengaja menciptakan kekacauan. Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga.
Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil. “Saya mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas,” tutur Hendardi.(Omi)







Komentar