oleh

Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Universitas Muhammadiyah Jakarta

TANGERANG – Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto memberikan penyuluhan dan pencegahan bahaya narkoba kepada mahasiswa, sebagai upaya menekan penyalahgunaan dan meminimalisir peredaran narkoba di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

“Kegiatan ini merupakan komitmen Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan dalam mengedukasi masyarakat, khususnya mahasiswa tentang bahaya penyalahgunaan serta meminimalisir peredaran narkoba di lingkungan kampus,” ungkapnya Bachtiar kepada Poskota Online, Senin (22/1/2024).

Bachtiar hadir sebagai pemberi materi dalam penyuluhan ini. Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, kata dia, para mahasiswa dapat mensosialisasikan bahaya narkoba di daerahnya masing-masing demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Bachtiar juga memberikan pemahaman kepada para mahasiswa agar tidak mudah terjerumus pengaruh kenakalan dalam pergaulan serta penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan serta zat adiktif lainnya yang dilarang.

Selain memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba dalam penyuluhan kepada para mahasiswa, kata Bachtiar, juga turut mendukung Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

“Sosialisasi ini dilaksanakan agar para mahasiswa sebagai generasi bangsa dapat mengerti dan mengetahui bahaya narkotika tersebut. Kami secara persuasif terus melaksanakan edukasi bahaya narkoba terhadap remaja khususnya di Tangerang Selatan,” katanya menekankan.

Sementara itu, Dekan FH UMJ Dwi Putri Cahyawati, mengapresiasi penyelengaraan kegiatan penyuluhan anti narkoba. Dwi menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh pihak.

“Narkoba menjadi sebuah permasalahan bangsa. Semoga setelah ini, mahasiswa bisa menjadi penyuluh yang langsung turun ke masyarakat untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tutur Dwi menandaskan. (Imam/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *