TANGERANG — Polisi menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf atau pramugolf di kawasan Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heristiawan mengatakan, penyidik Satreskrim telah menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Polres Metro Tangerang Kota melalui Satreskrim saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lapangan Golf Modernland,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (26/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/6/2026) malam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan dipicu persoalan pribadi antara korban dan terlapor yang disebut memiliki hubungan khusus.
“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, insiden diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan terlapor yang memiliki hubungan khusus,” ujar Iwan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala serta lebam di area kening, pipi, dan bibir. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum untuk kepentingan penyidikan.
Selain memeriksa korban dan sejumlah saksi di lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan rangkaian peristiwa saat insiden berlangsung.
“Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang saat ini sedang dianalisis untuk kepentingan pembuktian,” kata Iwan.
Ia juga membenarkan adanya upaya penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, proporsional, dan transparan,” ujar dia.
Iwan menegaskan, Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan hukum secara profesional guna menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Imam/fs)







Komentar