oleh

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online di TangCity setelah Dua Tahun Buron

POSKOTA.CO – Pelarian RL alias Rigos (33) berakhir setelah dua tahun buron. Tersangka penganiayaan sopir taksi online ini ditangkap saat sedang asyik menyanyi di tempat karaoke di TangCity Mall, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, RL alias Rigos diringkus tim buser pimpinan Kanit Resmob Iptu Adityo Wijanarko pada Jumat (10/3/2023) malam. Menurutnya, tersangka diamankan dalam Operasi Pekat Jaya 2023.

“Tim Opsnal Resmob mendapat informasi bahwa pelaku sedang di tempat karaoke di TangCity Mall. Tim bergerak ke lokasi dan langsung menangkapnya,” ujar Kombes Zain, pada Senin (13/3/2023).

Kombes Zain menjelaskan, RL alias Rigos ditangkap karena sebelumnya dilaporkan atas kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Setiadi (43). Pada saat itu pelaku mencoba merampas mobil namun digagalkan oleh korban.

Insiden berdarah itu terjadi di area parkiran TangCity Mall, Kota Tangerang pada Minggu, 25 April 2021 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian leher. Beruntung nyawanya selamat setelah dilarikan satpam ke rumah sakit.

“Kronologis kejadian bermula saat pelaku berpura-pura menjadi penumpang taksi online, pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang,” ungkap Kombes Zain.

“Namun ditengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke TangCity Mall. Korban pun tak curiga. Ketika sampai di parkiran ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan pisau ke leher korban,” sambung polisi lulusan Akpol 1997 ini.

Kepada penyidik, lanjut Kapolres, RL alias Rigos mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan terhadap Setiadi tiga tahun lalu. Aksi jahatnya tersebut dilakukan lantaran ingin menguasai mobil milik korban.

“Saat ini pelaku berada di sel tahanan berikut barang bukti sebilah pisau, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP penganiayaan,” tandasnya. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *