POSKOTA.CO – Pilu dialami seorang ABG perempuan di Kabupaten Tangerang. Dia menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya sendiri. ABG itu dirudapksa lebih dari seratus kali. Aksi durjana tersebut dilakoni SH (54) warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2014. Alasannya, karena sang istri kurang memberikan pelayanan seksual karena sibuk berdagang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan, perbuatan durjana SH dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023. Peristiwa ini terjadi di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. “Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur di rumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian di situ korban disetubuhi,” ungkapnya, Selasa (5/9/2023), melalui keterang yang didapat media ini.
Setiap melancarkan hasrat seksualnya, lanjut Rio, pelaku kerap mengancam korban apabila menolak. Aksi durjana terakhir dilakukan pelaku pada 19 agustus 2023 lalu. Saat itu anak kandungnya tengah tidur di rumah yang kondisinya tengah sepi. “Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya dan akan menceraikan ibunya,” kata Rio Mikael.
“Kepada penyidik, alasannya (SH) tega menyetubuhi anak kandungnya itu karena istrinya sibuk berdagang dan pelayanan terhadap dirinya kurang,” sambung Kasat Reskrim terbaik ini.
Kini ayah durjana itu telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan laporan korban didampingi ibu kandungnya. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka. “Masih kami (polisi) didalami lagi, nanti akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan dari pelaku,” ucap Rio.
Lebih jauh, Rio menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban. “Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orang tua mereka. Kepada kakaknya, korban lalu menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah,” tutur Rio.
Kepada ibu Kandungnya, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH terhadap adiknya. Mendengar hal tersebut, sang ibu langsung pingsan, setelah itu membawa anaknya keluar rumah dan melakukan pelaporan. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” beber Rio menandaskan. (*/imam)







Komentar