oleh

Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Pria Pengedar Ekstasi, Barbuk 1.162 Butir Disita

JAKARTA – Seorang pria ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Dari tangan pria berinisial JS disita barang bukti (barbuk) 1.162 butir ekstasi dalam bentuk utuh, pecahan dan serbuk.

Pria itu ditangkap pada Minggu (18/5/2025) di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. “Kasusnya masih dikembangkan,” kata Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di tempat indekos tersebut. Informasi yang berharga itu dikembangkan polisi dengan menangkap JS beserta barang buktinya.

Kini JS dan barang bukti ribuan butir pil gedek itu diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum. Kepolisian masih mengembagkan kasusnya guna mengungkap dan menangkap pelaku lain serta jaringannya.

Kuat dugaan JS merupakan anggota jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi di Jakarta. Sejauh ini belum diketahui peran JS di balik kasus tersebut. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *