JAKARTA-Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram jaringan Malaysia digagalkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial VAR (32) diduga kaki tangan jaringan itu.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra di Jakarta, Senin (18/5/2026) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) di wilayah Jakarta Utara. “Satu orang diamankan,” ujar AKBP Ade Candra.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas terkait peredaran narkoba. Lokasinya di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
Mendapat informasi yang cukup berharga, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat. Di lokasi dimaksud, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat. “Beratnya mencapai 2.169 gram,” tutur AKBP Ade.
Hasil interogasi terhadap VAR, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di sana polisi menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat 29,7 kg.
Di apartemen tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni timbangan manual, cutter, tas besar dan telepon genggam yang dipakai untuk komunikasi transaksi. Dalam pemeriksaan, VAR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
Menurut AKBP Ade, kuat dugaan sabu tersebut bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. “Sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” gumam AKBP Ade.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengtakan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat bersama polisi diimbau untuk bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda harapan bangsa.
Sebab, sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait narkoba mau pun kejahatan lainnya sangat berguna bagi polisi. Jika melihat ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(Omi/fs)







Komentar