oleh

Penyidik Subdit Ekononi dan Perbankan Ditreskrimsus PMJ Gerebek Pabrik Uang Palsu, Puluhan Miliar Rupiah Disita

JAKARTA–Sebuah pabrik pembuatan uang palsu digerebek penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) pada Jumat (21/8/2026) malam. Lokasibya di kawasan pergudangan industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Polisi menyita Rp36 miliar uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar. Empat orang diduga sindikat pengedar uang palsu diamankan, yakni S, NC, D dan AB .

Dari lokasi petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan uang palsu. Peralatan dimaksud berupa, mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop serta bahan baku kertas.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon, seluruh temuan masih diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keaslian dan keterkaitannya dengan perkara. Penyidik juga menelusuri rangkaian kegiatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

Dikatakan bahwa uang kertas palsu yang disita berkualitas grade A. Di dalamnya ada nomor seri, benang pengaman, hologram, bahkan simbol negara. Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. “Kami masih menelusuri apakah lembaran uang yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” kata Kombes Victor kepada awak media di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Pengembangan dilakukan untuk memetakan perkara dari hulu hingga hilir, termasuk kemungkinan jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain. Sejauh ini penyidik belum menyimpulkan luas jaringan maupun jumlah uang palsu itu mungkin telah beredar karena seluruhnya masih menjadi materi pemeriksaan.

Disisi lain Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, penanganan perkaranya tidak hanya berfokus pada temuan di lokasi. Polisi berkepentingan melindungi masyarakat dari potensi kerugian sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Masyarakat lebih cermat ketika menerima uang tunai, tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya dan segera lapor polisi. Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi mengenai luas jaringan maupun jumlah yang telah beredar selama proses penyidikan masih berlangsung. (Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *