oleh

Polres Pelabuhan Priok Bongkar Jaringan Pemalsuan Materai, Ijazah Hingga Uang

POSKOTA.CO – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok serta Polsek Sunda Kelapa membongkar sindikat pemalsuan uang, materai maupun ijazah palsu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (26/3) menjelaskan patroli cyber polres pelabuhan mengungkap adanya pemalsuan berbagai dokumen negara tersebut.

Dia menyebutkan untuk pemalsuan meterai diamankan sebanyak 76.000 lembar dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp762 juta.

Anggota Unit Ill Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok cerita Putu, mendapati adanya jual-beli meterai palsu di Facebook dengan akun bernama NAYLA dengan judul “Meterai 10.000 Setengah Harga”.

Lantaran curiga, anggotanya menyamar dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022 kepada tersangka berinisial Y sebanyak dua lembar atau 100 materai seharga Rp500.000.

Tersangka Y menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah meterai seharga Rp 500.000 dan mengirim menggunakan jasa ojek online ke alamat PT Energi Pelabuhan Indonesia Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (22/3/2022), sedangkan pembayarannya sesual kesepakatan barang diterima kemudian ditransfer.

Dari pengakuan tersangka, dia juga telah menjual 100 lembar materai dengan harga Rp 5 juta, pada Januari 2022. Kemudian 70 lembar seharga Rp 3,5 juta pada Februari 2022. Satu lembar berisi 50 materai.

Sedangkan meterai Rp 6.000 awal tahun 2017 sebanyak 100 lembar dengan harga per lembar Rp 25.000.

“Keuntungan tersangka Y peroleh antara Rp 50.000 sampai Rp 200.000 setiap kali transaksi,” kata Putu

UANG PALSU

Kapolres Pelabuhan juga menyebutkan pihaknya juga mengungkap jual beli uang palsu di grup Facebook dimana pelakunya menawarkan dan mengklaim memiliki kemiripan 96% dengan uang asli serta KTP Palsu.

“Dalam akun Facebook ‘Ringsexx Acill’ pelaku memposting menjual uang palsu KW 1 3D dengan kemiripan 96%, anti luntur, bisa diterawang, bisa diraba, harga 1 : 3 dengan minimal order Rp 100 ribu,” Kata Kholis.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan operasi undercover buy dan pada Rabu (2/3) pihaknya memesan uang palsu ke akun Telegram ‘Happy Market’ yang tertera di akun Facebook tersebut sebanyak enam lembar uang rupiah palsu nominal Rp 50 ribu dengan harga Rp 150 ribu ke rekening BCA tersangka.

Dua hari kumudian cerita Kapolres Pelabuhan, sekitar pukul 15.45 WIB paket uang palsu itu tiba di Jalan Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok diantar oleh kurir jasa ekspedisi, di dalamnya terdapat enam lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp 50 ribu.

Selanjutnya pihaknya melakukan tracing pelacakan terhadap nomor pengirim yang tertera dalam paket dengan cara memancing pelaku mengirimkan kembali paket uang palsu.

“Saya dan tim bergerak ke lokasi jasa ekspedisi J&T tempat tersangka mengirimkan paket uang palsu tersebut, hingga mencurigai gerak-gerik tersangka FR yang akan mengirimkan kembali paket uang palsu hingga akhirnya kami amankan,” ujar AKBP Putu Kholis Aryana.

Pihaknya masih memburu R yang juga merupakan pelaku pemalsuan yang berdomisili di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku akan dikenakan Pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Adapun bukti yang disita polisi dari tersangka antara lain adalah 157 lembar meterai Rp 10.000 yang diduga palsu dan 14 lembar meterai Rp 6.000 yang diduga palsu.

Satu unit mesin alat pres pencetak meterai Rp 10.000 di rumah DPO R alias W, kemudian 1 unit printer HP, 1 unit mesin jahit, mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram meterai Rp 10.000, 1 pcs kertas A4 warna putih, dan 791 lembar meterai Rp 10.000 yang diduga palsu siap jual. (dwi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *