oleh

Pelaku Pura-pura Alami Ganguan Jiwa, Kasus Penipuan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Mandek Enam Tahun

JAKARTA – Korban penipuan investasi modal usaha sebesar Rp2,8 miliar berharap kasus yang menimpanya sejak tahun 2020 lalu bisa mendapatkan titik terang. Pasalnya, perkara yang ditangani oleh unit Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, masih jalan ditempat setelah terduga pelaku mengaku pura-pura mengalami ganguan kejiwaan.

Fransisca, 54, korban yang berharap terduga pelaku berinisial HH bisa segera diperiksa agar mendapat hukuman atas aksi penipuannya. Apalagi, kasus yang dilaporkan pada LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ sudah berlangsung sangat lama tanpa ada kejelasan.

“Setelah sejak awal bulan kemarin kami menanyakan kembali kelanjutan kasus tersebut, akhirnya kini perkara yang kami alami ditangan oleh unit Resmob Polda Metro Jaya,” kata Fransisca, Kamis (20/8/2026).

Dikatakan Fransisca, mandeknya kasus yang diaminya itu akibat dari laporan kedokteran yang diberikan HH ke penyidik unit Renakta Polda Metro Jaya yang menyebut dirinya mengalami ganguan kejiwaan. Padahal HH sendiri terlihat sehat walafiat dan bahkan pada tahun 2024 lalu berlibur ke luar negeri.

“Ketika proses pidana bergulir di Polda Metro Jaya, muncul permohonan penetapan pengampuan (curatel) ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh sang kakak, Justini, dengan dalih HH mengalami gangguan jiwa berat agar lolos dari jerat penahanan,” ujarnya.

Dan sejak saat itu, kata Fransisca, kasus penipuan investasi properti senilai Rp2,8 miliar yang menimpanya tak ada kelanjutan. Berbekal surat keterangan ganguan kejiwaan yang dikeluarkan oleh dokter, hingga kini terduga pelaku masih hidup bebas. “Saya sendiri masih membuka upaya perundingan untuk menyelesaikan kasus ini, namun HH belum juga ada itikad baik,” imbuhnya.

Terkait dugaan pura-pura mengalami gangguan kejiwaan, pakar hukum pidana Prof. Indriyanto Seno Adji menegaskan, bahwa tindak berpura-pura sakit atau gila demi menghindar dari proses pidana (malingering) merupakan bentuk penghalangan proses peradilan (obstruction of justice).

“Apabila modus rekayasa medis ini berhasil dibuktikan di muka sidang, majelis hakim memiliki kewenangan hukum penuh untuk menjatuhkan sanksi pidana yang jauh lebih berat bagi tersangka maupun pihak yang membantu merekayasa data medis tersebut,” ujar Seno Adji. (Ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *