oleh

FD KDKMP Majalengka Desak Kemenkop Segera Terbitkan Regulasi Pengelolaan KDKMP

JAKARTA — Forum Diskusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (FD KDKMP) Kabupaten Majalengka mendesak Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) segera menerbitkan regulasi yang jelas, tegas, dan berpihak kepada KDKMP, khususnya terkait mekanisme pengelolaan, kemitraan, serta pembagian kewenangan dalam operasional KDKMP.

Desakan tersebut disampaikan Ketua FD KDKMP Kabupaten Majalengka, Ujang Dirmana, saat mengikuti audiensi dengan Kemenkop RI di Jakarta, Jumat (21/8/2026). Dalam audiensi tersebut, FD KDKMP Majalengka didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majalengka H. Asep Eka Mulyana, Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas bersama anggota, serta Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka.

Ujang Dirmana mengatakan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan dengan DPRD Kabupaten Majalengka dan aksi penyampaian aspirasi yang sebelumnya telah dilakukan. Namun, menurutnya, hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang belum memperoleh kejelasan, terutama menyangkut regulasi pengelolaan KDKMP.

“Kami menuntut regulasi yang jelas dan tegas mengenai kemitraan dan akselerasi kita sebagai pengurus KDKMP, manakala manajer ditempatkan. Sementara kami belum dibekali dengan regulasi yang jelas dan tegas,” ujar Ujang, yang akrab disapa Kang Uje.

Menurutnya, ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait hubungan antara pengurus KDKMP dengan manajer yang nantinya ditempatkan.

Selain persoalan manajemen, FD KDKMP Majalengka juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan apabila PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) secara resmi diberikan peran dalam program KDKMP.  “Apakah PT APN hanya mengelola gerai KDKMP saja atau mencakup seluruh unit usaha yang dimiliki KDKMP,”singgungnya bertanya.

Hal senada disampaikan Iman Badruzzaman, salah seorang pengurus FD KDKMP Majalengka sekaligus Ketua KDMP Cimanggu Girang, Kecamatan Cingambul. Ia menegaskan bahwa regulasi yang diterbitkan pemerintah tidak cukup hanya jelas dan tegas, tetapi juga harus memberikan perlindungan serta kepastian bagi KDKMP sebagai koperasi yang berada di tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, Sekretaris FD KDKMP Majalengka, Ahmad Hudri Harisman, mempertanyakan dasar hukum terkait keterlibatan PT APN dalam pengelolaan KDKMP.

Menurut Hudri, pemahaman yang berkembang di tingkat bawah selama ini adalah bahwa PT APN hanya ditunjuk untuk pembangunan gedung gerai KDKMP beserta perlengkapannya.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila terdapat kewenangan lain yang diberikan kepada perusahaan tersebut, khususnya dalam aspek pengelolaan KDKMP.

“Kalau memang ada dasar hukum yang mengatur sampai kepada pengelolaan KDKMP, kami meminta agar regulasinya dibuka dan dijelaskan secara terang kepada pengurus KDKMP. Jangan sampai di tingkat bawah terjadi tafsir yang berbeda-beda,” ujarnya. (Cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *