oleh

Penyidik Subdit Ranmor PMJ Ungkap Produksi Uang Palsu

JAKARTA-Penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap produksi uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu dengan nilai total Rp22 miliar. Empat tersangka berhasil diamankan, satu pelaku masih buron.

Para tersangka sudah mencetak uang palsu itu sejak April hingga 16 Juni 2024. Rencananya, yang palsu Rp22 miliar akan diserahkan kepada tersangka P (buron) dengan hitungan 1 banding 4. “Rp4 miliar uang palsu ditukar dengan Rp1 miliar uang asli,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (21/6/2024).

Namun sebelum melakukan transaksi sudah keburu ditangkap polisi. Untuk mencetak uang palsu Rp22 miliar, para tersangka telah menghabiskan anggaran Rp200 juta.

Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka M alias Mul berperan sebagai koordinator produksi uang palsu. Tetsangka FF berperan memindahkan mesin cetak GTO, tersangka YS berperan mencari villa di Sukabumi dan melakukan paking dalam plastik.

Tersangka MDCF berperan mencari tempat baru karena masa kontrak di gunung putri sudah mau habis. “Komplotan ini sudah mulai bekerja dari bulan April hingga Juni 2024,” ujar Kombes Wira.

Tersangka MDCF mencari tempat menghubungi U (pemilik kantor akuntan publik) yang setuju tempatnya dijadikan tempat produksi. Tempat itu juga sebagai gudang dan tempat memotong uang palsu pecahan Rp100 ribu di lokasi Jalan Srengseng Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Alasan para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp22 miliar karena mendapatkan pesanan dari tersangka P (DPO). Rencannya, keempat tersangka akan melakukan transaka dengan P elesai lebaran Idul Adha. “Tersangka P akan membayar semua palsu itu sebesar Rp5.5 miliar,” terang Kombes Wira.

Pengungkapan kasus uang palsu berdasarkan informasi dari masyarakat menyatakan ada seseorang yang melakukan pemalsuan uang rupiah dengan pecahan Rp100 ribu yang akan di edarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang berhasil di sita, yakni uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100 ribu dengan nilai total Rp22 miliar. Barang bukti lainnya uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), kertas plano ukuran A3, alat ultra violet dan mesin hitung uang.

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP  dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.(Omj/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *