JAKARTA – Penanganan perkara tindak pidana ekonomi di Indonesia dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, baik secara struktural maupun prosedural. Proses hukum yang panjang, kompleksitas pembuktian, hingga mekanisme administratif yang berlapis dalam proses penyitaan dan pelelangan aset hasil kejahatan membuat penanganan perkara sering berjalan lambat.
Kondisi tersebut tidak hanya menghambat pemulihan kerugian negara, tetapi juga berpotensi menurunkan efektivitas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Dalam praktiknya, banyak perkara tindak pidana ekonomi yang sebenarnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Namun, proses pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset masih memerlukan waktu lama karena harus melalui berbagai tahapan administratif, verifikasi status barang rampasan negara, hingga koordinasi lintas lembaga sebelum dilelang melalui kantor lelang negara.
Akibatnya, aset yang telah disita negara seringkali baru dapat dilelang setelah proses yang panjang. Kondisi ini berpotensi membuat nilai aset menurun sehingga pemulihan kerugian negara tidak dapat direalisasikan secara optimal.
Direktur Daun Teduh Sheryl Audina Catherine, S.H., menilai, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, baik dari sisi instrumen hukum maupun kewenangan lembaga penegak hukum.
“Negara membutuhkan langkah hukum yang lebih responsif, efektif, dan memiliki daya jangkau kuat agar pemberantasan tindak pidana ekonomi dapat berjalan lebih cepat sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” ujar Sheryl, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (17/3/2027).
Karena itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
Menurutnya, penerbitan perppu merupakan langkah strategis sekaligus konstitusional untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak. “Penerbitan perppu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 UUD 1945 merupakan instrumen yang sah untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dalam situasi yang memerlukan tindakan cepat dari negara,” tegas Sheryl.
Sheryl juga menilai, penguatan peran Kejaksaan Republik Indonesia menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi penuntutan sekaligus peran strategis dalam pemulihan kerugian negara, Kejaksaan perlu diperkuat dari sisi kewenangan, koordinasi antar penegak hukum, serta dukungan regulasi yang memberikan kepastian dalam menjalankan fungsi penuntutan secara efektif.
Menurutnya, penguatan Kejaksaan tidak hanya bertujuan meningkatkan ketegasan penegakan hukum, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan secara humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Pendekatan penegakan hukum yang humanis penting agar hukum tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga sarana memulihkan kerugian negara, memperbaiki tata kelola ekonomi, serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” jelas Sheryl.
Ia pun menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam merumuskan regulasi tersebut sekaligus memperkuat Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana.
“Dengan begitu, penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi dapat berjalan lebih tegas, efektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Sheryl. (*/din)







Komentar