oleh

Penadah Turut Dicokok, Pelaku Curanmor di Tangcity Ditangkap Polisi Berkat GPS

TANGERANG – Aksi pelaku pencurian sepeda motor di parkiran luar depan Tangcity Mall, Kota Tangerang, berakhir apes. Pelaku belum sempat menikmati hasil kejahatannya, sudah lebih dulu dibekuk polisi.

Pelaku berinisial RTS (28) diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat hendak menjual motor curian di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (3/3/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di area parkir pinggir jalan depan mal. Korban yang mengetahui motornya dilengkapi GPS langsung melapor ke polisi. Dari hasil pelacakan, sinyal kendaraan bergerak ke arah Bogor.

“Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku kami amankan saat hendak bertransaksi,” kata Parikhesit dalam keterangannya, Rabu (4/3).

RTS ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Saat itu, ia diduga hendak menjual motor hasil curian kepada penadah berinisial CH alias A (43). Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, RTS mengaku datang ke lokasi parkir menggunakan angkutan umum. Ia mengamati situasi sekitar dua jam untuk mencari sasaran. Saat menemukan motor yang tidak terkunci stang, pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari area parkir. “Setelah itu pelaku membuat kunci duplikat dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap RTS sempat meminta uang Rp 150 ribu kepada penadah melalui aplikasi dompet digital untuk biaya pembuatan kunci duplikat. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Beat Street warna hitam, kunci duplikat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP dan/atau Pasal 592 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta penadahan. “Masih kami dalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini,” pungkas Parikhesit. (Imam/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *