oleh

Dilaporkan Suami ke Atasannya, Oknum Pendamping PKH di Pabedilan Cirebon Diduga Berbuat Asusila

CIREBON – Oknum ASN Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial SM (45), telah diadukan suaminya MK (54), kepada Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat. Wanita yang masih berstatus istri sah tersebut, diduga telah menjalin hubungan asmara dengan salah seorang oknum polisi WY yang bertugas pada salah satu Polresta di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, surat pengaduan itu, ditandatangani langsung MK dengan dibubuhi materai cukup, Senin (2/3/2026). Di dalam surat pengaduannya, suami dari SM tersebut telah menyertakan sejumlah alat bukti permulaan dalam bentuk copy atau salinan print out percakapan chatting WA bernada ‘mesum’ diduga antara istrinya (SM-red) dengan pasangan selingkuhnya oknum anggota kepolisian.

Ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (4/3/2026) pagi, MK mengakui jika dirinya sudah melaporkan dugaan perbuatan asusila SM dengan oknum polisi tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. “Keduanya baik SM maupun oknum polisi WY ini sudah saya laporkan kepada pimpinan institusi dimana mereka bekerja,” terang MK.

Menurutnya, dugaan perbuatan asusila isterinya (SM-red) yang terindikasi kuat melalui chatt WhatsApp (WA) serta dugaan peristiwa pertemuan diantara keduanya, dinilai MK merupakan perbuatan sangat menjijikkan, naif dan kotor. 

“Saya sudah tidak bisa menolelir lagi dugaan kuat asmara di antara mereka, sebab hal ini menjadi salah satu perbuatan tidak bermoral yang dikutuk dan sangat dibenci oleh masyarakat serta telah memberikan pukulan sangat menyakitkan untuk saya beserta anak-anak,” ucap MK.

Sehubungan itu, sebagai pihak pelapor atas dugaan hubungan gelap tersebut, ia meminta kepada pihak berwenang khususnya kepada pimpinan institusi mereka berdua bekerja, dapat memberikan sanksi tegas dan berat dengan memberhentikan keduanya secara tidak hormat dari tugas atau pekerjaan dinasnya.

“Dugaan perbuatan asusila kedua pelaku dinilai sudah merusak dan mengotori institusi dimana mereka bekerja sehingga harus diberikan sangsi sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Rita Herawati melalui salah seorang kasinya, Evi membenarkan jika pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap SM. “Tadi pagi yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kami,” tulis Evi kepada dalam pesan WA. (Cep)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *