JAKARTA – Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq (FAR) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Fadia, selaku tersangka tunggal, kini resmi ditahan KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Bupati Pekalongan itu diduga terlibat kasus pengadaan jasa outshorching atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2025-2026.
“KPK menetapkan satu orang tersangka, saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Bupati Fadia menurut Asep ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan. “Tersangka FAR kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” uajar Asep.
Bupati Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fadia ditangkap KPK dalam OTT pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah. Ia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang. Menurut KPK, Fadia terjaring OTT terkait pengadaan tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (Omi/jo)







Komentar