JAKARTA – Permohonan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kepada Jaksa Agung RI disinyalir sedang berproses di Kejaksaan Agung.
Isi permohonan yang disampaikan melalui surat resmi dari organisasi kewartawanan dimaksud, berupa keinginan agar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pusaran penetapan dan realisasi tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025, dapat ditangani secara langsung oleh Kejaksaan Agung.
Salah satu sumber dapat dipercayai di Kejaksaan Agung yang meminta identitasnya tidak disebut, kepada POSKOTAONLINE.COM, Kamis (20/8/2026) menyatakan, surat dari masyarakat yang memiliki identitas dan tujuan jelas, tentu akan dilayani pihak Kejaksaan Agung, sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Pelayanan Kejaksaan Agung terhadap masyarakat terus meningkat, sehingga setiap surat masuk akan disampaikan kepada pimpinan (Jaksa Agung RI-red), namun tentu melalui tahapan juga,”terangnya.
Dikatakan sumber ini, surat permohonan dari AWI DPC Kabupaten Kuningan kepada Jaksa Agung RI, diyakini akan berproses sesuai mekanisme internal di ‘Gedung Bundar’ itu.
“Jika surat resmi telah berproses, biasanya ada balasan dari Kejagung kepada pengirim sebagai bentuk respon pelayanan,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM., melalui sambungan WhatsApp (WA), mengenai surat permohonan AWI DPC Kabupaten Kuningan kepada Jaksa Agung, sampai berita ini dirilis belum memberikan keterangan.
Terpisah, Ketua AWI DPC Kabupaten Kuningan, R Djunaedy, membenarkan jika pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung, pada tanggal 31 Juli 2026.
“Isi surat merupakan permohonan dari kami agar penanganan perkara dugaan korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025, dapat ditangani langsung Kejaksaan Agung RI,”ujar pria yang akrab disapa Jack ini.
Hal ini kata Jack bukan persoalan tidak percaya terhadap penanganan yang sedang ditempuh Kejaksaan Negeri Kuningan. Namun sambungnya, salah satu alasan yang menjadi pertimbangan, sehubungan kualitas perkara dan dugaan kerugian negara pada zona itu yang disebut-sebut cukup fantastis (sangat besar-red), memang patut dan layak menjadi atensi Kejaksaan Agung.
“Alasan lain sudah kami rinci didalam surat permohonan dimaksud kepada Jaksa Agung,”tegasnya.
Kami juga menempuh langkah ini lanjut Ketua AWI DPC Kuningan, sebab merasa menjadi bagian dari masyarakat Kabupaten Kuningan untuk menyupport atau mendukung upaya Korps Adhyaksa dalam penegakan pemberantasan perkara-perkara korupsi di tanah air. (Cep)








Komentar