POSKOTA.CO – Nekat menggelapkan uang majikannya mencapai Rp1,3 miliar, seorang pria dengan inisial R (39), diamankan Satreskrim Polres Bogor setelah adanya laporan dari korban S berusia 70 tahun.
Penyelidikan hingga berlangsung penangkapan, setelah korban dalam laporannya mengatakan, pelaku R telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan kepada dirinya.
Korban mengaku, pelaku juga memindahkan uang yang ada di rekening miliknya ke rekening pribadi pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan dirinya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, setelah keterangan korban, pihaknya melakukan pengejaran atas terlapor. Keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah usai aksinya, lalu terdeteksi.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Ipda Mahyudin lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Pulau Pisau, Kalimantan Tengah. “Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bergerak ke Kalimantan dan pelaku akhirnya ditangkap,” kata AKP Siswo, dalam rilis yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (28/6/2022).
Anggota lalu membawa pelaku dari Pulau Pisau, Kalimantan Tengah ke Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelah 1×24 jam menjalani pemeriksaan, R akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani penahanan di sel Mapolres Bogor,” kata AKP Siswo DC Tarigan. (*/yopi)







Komentar