oleh

Melanggar Peraturan, Pemprov DKI Resmi Cabut Izin 12 Outlet Holywings

POSKOTA.CO – Izin tempat hiburan Holywings Jakarta resmi dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Pencabutan izin Holywings tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DPMMPTSP Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke Holywings bersama gabungan beberapa unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari hasil peninjauan Holywings oleh tim gabungan tersebut, tim menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukanya beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujarnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran tim, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, yakni penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

“Pelaku usaha Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat,” tutup Elisabeth Ratu Rante Allo. (*/miv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *