POSKOTA.CO – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap Satreskrim Polres Bogor. Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi perdagangan orang diserbu polisi. Modus pelaku yakni dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, kasus ini berawal dari empat wanita yang melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Pada akun FB tersebut, TKW ditawarkan akan mendapat gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.
“Karena tertarik keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang,” kata AKP Sigiro dalam keterangannya yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (6/12/2022).
Setelah empat korban bertemu dengan L, mereka lalu ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Saat mengajukan pembuatan paspor, L mengatakan, alasan untuk berlibur ke Singapura dan bukan hendak dikirim ke Malaysia untuk bekerja.
Masih kata AKP Sigiro, pada Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan dari Bandung. “Melihat kedatangan petugas, L kabur dengan membawa empat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg,” ujarnya.
Dalam pelarian dilanda rasa takut, salah satu korban menelepon layanan 110. Informasi korban ini, polisi bergerak cepat. Pelaku L dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. “Polisi langsung mengamankan empat korban beserta terlapor L dengan barang bukti, 2 paspor atas nama korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, serta 1 bundel surat pribadi korban dan lainnya. Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tegas AKP Sigiro.
Dalam gelar perkara, terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Tersangka sekarang menjalani penahanan di sel Mapolres Bogor,” pungkas AKP Sigiro. (*/yopi)







Komentar