oleh

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

POSKOTA.CO–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto diperiks penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023). Ketua Umum Partai Golkar itu dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus perizinan ekpor CPO atau minyak goreng.

Airlangga menolak memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap dirinya. Begitu tiba di Kejagung, Airlangga langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, pada Kamis (20/7/2023) pihaknya melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlanggar akhirnya memenuhi panggilan penyidik setelah panggilan kedua kalinya. Menteri Koordinator bidang perekonomian itu diperiksa terkait dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Rencana awal Airlangga diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (18/7/2023). Namun Airlangga berhalangan hadir untuk memberikan keterangannya dalam penanganan dugaan korupsi CPO.

Dalam kasus ini ada tiga korporasi yang terseret dugaan korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti korupsi berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara ini diketahui sebagai  pengembangan dari perkara sebelumnya. Kejagung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kasus ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Tercatat ada lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara antra 5 diantaranya 5 dan 8 tahun. Kelima terpidana itu mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *