POSKOTA.CO – Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengalir ke sejumlah pihak. Selain itu, dana tersebut dimanfaatkan banyak pihak dan ada juga dibagikan ke beberapa proyek di Muna.
Penyidik KPK kini mendalami aliran dana itu melalui pemeriksaan delapan orang saksi yang dinilai mengetahui soal dana PEN untuk Kabupaten Muna.
Kedelapan saksi dimaksud, yakni Kabid Pengembangan Kawasan pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Muna, Aswin, Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Muna, La Ode Anwar Agigi, Kabid Pelayanan Medik dan Keperawatan, Mardiana.
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama La Ode Muhammad Rusdin Jaya, wirawaswata, La Ode Abdul Meteor, seorang sopir, Sugito Rolis, Direktur CV Farid Pratama, La Ode Gafar Zulkaidah serta dari pihak swasta, Amrullah alias Bondet.
“Para saksi diduga mengetahui masalah dana PEN untuk Kabupaten Muna,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (24/7/2023). Penyidik KPK menelusuri penggunaan dana PEN yang dibagikan ke beberapa proyek pekerjaan di Pemkab Muna.
Selain itu adanya dugaan aliran uang pada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pencairan dana PEN tersebut.
Untuk diketahui, saat ini penyidik KPK sedang mengusut kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.
Empat orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Para tersangkanitu, Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.
Dua orang empat tersangka telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Sedang dua tersangka lainnya telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Terkait penyidikan baru dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna adalah hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kasus ini menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto kevdalam penjara.
Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Kini KPK kembali menetapkan Ardian sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.(Omi/fs)







Komentar