JAKARTA – Masalah lembaga yang berwenang untuk menentukan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi terus menjadi polemik.
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026, tertanggal 20 April 2026. Di mana membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian Negara.
SE Kejaksaan Agung ini sebagai reaksi atas Putusan Mahkamah Konstitusi No.28/PUU-XXIV/2026, tanggal 02 Maret 2026 yang menyatakan hanya BPK yang berhak menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi.
Praktisi hukum, Alexius Tantrajaya menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026, tertanggal 20 April 2026 tentu diakibatkan adanya kekuatiran pihak Kejaksaan Agung yang kini sedang pada puncaknya bersama KPK dalam upaya penegakan hukum pemberantasan Korupsi.
Dimana telah berhasil menjadikan para mantan pejabat negara dan pihak terkait yang telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah, selaku para terdakwa dan terpidana dikuatirkan menjadi terhambat dan terhalang.
“Tentu pertimbangan diterbitkannya Surat Edaran Kejaksaan Agung tersebut adalah mengingat adanya peristiwa hukum dalam beberapa kasus-kasus yang diduga melibatkan oknum auditor BPK yang terlibat suap dalam pusaran kasus Korupsi,” jelas Alexius saat dimintai tanggapannya, Minggu (24/5).
Diatur dalam UU
Alexius berpendapat untuk menghindari terjadinya banyak penafsiran sebaiknya pihak atau lembaga yang berhak menentukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang.
“Jadi perlu adanya revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi dan terkait lembaga atau pihak yang berwenang menentukan kerugian negara harus diatur secara tegas,” tegasnya.
Namun perubahan terhadap UU Tindak Pidana Korupsi membutuhkan waktu dan belum pasti, menurut Alexius, guna menghindari terhambatnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, maka dengan semangat Indonesia harus bebas Korupsi, sudah sepatutnya lebih memudahkan terlebih dahulu dilakukan revisi terhadap SEMA No. 4 tahun 2016 oleh Mahkamah Agung.
Hal ini guna menghindari semakin maraknya korupsi, karena hanya satu-satunya lembaga negara yakni BPK yang diberi kewenangan untuk menentukan kerugian negara di seluruh Indonesia.
Tentu hal ini akan menghambat pemberantasan korupsi, karena kerugian negara merupakan salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
“Agar masalah ini tidak berlarut menjadi penghalang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, maka Mahkamah Agung R.I. disarankan agar dapat menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh Pengadilan, selain BPK, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Auditor Independent Bersertifikasi juga berhak untuk menghitung kerugian negara,” jelas Alexius.
Ditegaskan Alexius, hasilnya tentu diuji keakuratan dan kebenarannya pada saat peristiwa pidana atas perkaranya diperiksa dipersidangan oleh hakim.
“Untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat dibutuhkan tindakan darurat. Harus adanya satu kata dari semua institusi, Indonesia harus bebas dari Korupsi agar bisa tercapainya kemakmuran ekonomi Indonesia guna mensejahterakan kehidupan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Alexius. (ta).








Komentar