JAKARTA–Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya. KPK menduga Bupati Etik terlibat korupsi terkait pemerasan terhadap anak buahnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarakan bupati dan dua anak buahnya telah resmi sebagai tersangka dan ditahan. “Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemetintah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Asep Guntur kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Kuat dugaan tersangka Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Bulati Etik memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Permintaan ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya merupakan suami dari Etik sendiri. Dalam pelaksanaan dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho, yang artinya tambahan upah pungut itu ada kan.
‘kowe mrene kan ora bayar’, artinya kamu ke sini kan tidak membayar. Kemudian ‘padakno karo bapak’ yang artinya samakan dengan bapak. Kesimpulannya, besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya.
Dikatakan Asep, selama beberapa tahun ini Etik menerima uang setoran Rp 2,93 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Omi/fs)







Komentar