oleh

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

POSKOTA.CO-Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan KPK. Andhi diduga  menerima gratifikasi dari para importir sebesar Rp28 miliar.

Gratifikasi puluhan milar itu diterima Andhi berkisar tahun 2012 sampai tahun 2022. “Ini masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar saat itu, Andhi menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. “Tersangka memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker. Tersangka juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” ujar Alexander.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja. “Sebagai broker, tersangka diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” tambah Alexander.

Sebab, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Selain itu, para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Dalam penerimaan fee dilakukan Andhi melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menjerat Andhi  Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *