oleh

LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak Iming-Iming Skema Ponzi

POSKOTA.CO – Maraknya kejahatan dengan modus skema ponzi atau investasi palsu, membuat pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm tak bisa tinggal diam. Ketua kantor hukum ini, Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak iming-iming pengusaha gadungan yang makin menjamur di era pandemi Covid-19.

Dalam video edukasi hukumnya, LQ Indonesia Lawfirm mengimbau masyarakat agar waspada dalam menginvestasikan dananya. “Jangan tergiur dalam penipuan berkedok investasi yang sedang viral seperti robot trading,” kata Alvin Lim, di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, iming-iming keuntungan 10 persen sebulan tidak masuk akal dan konsep robot trading yang super pintar dan konon selalu menang dalam trading adalah hal mustahil dan pembodohan masyarakat.

Alvin meminta masyarakat harus waspada. “Bagi yang telanjur menjadi korban dan tidak bisa menarik dananya agar segera lapor polisi. LQ Indonesia yang digawangi puluhan pengacara resmi dan andal juga siap memberikan bantuan hukum,” tandasnya.

Warga bisa datang langsung ke kantor LQ di Jakarta maupun Tangerang. “Kalau untuk sekadar konsultasi, gratis,” tambah Alvin, dalam keterangannnya.

Dalam videonya, Alvin menjelaskan, bahwa investasi itu harus memenuhi tiga faktor yaitu risiko yang dapat dikontrol, perusahaan yang dapat dipercaya, dan rencana bisnis yang jelas di mana ditaruhnya uang dan bagaimana prosesnya bisa transparan. “Semuanya harus serba jelas. Tanpa tiga faktor di atas maka kemungkinan hanyalah sebuah modus penipuan dengan modus skema ponzi,” pungkasnya.

Modusnya, beberapa bulan awal, investor seolah dapat keuntungan, sehingga menambah investasi lagi. Padahal uang tersebut diambil dari investasinya sendiri atau dari investor berikut. Setelah itu, si penipu membawa kabur dana seluruhnya.

Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menambahkan, agar seluruh aparat penegak hukum membantu dan menjalankan amanat Presiden Joko Widodo untuk memberantas penipuan skema ponzi yang sudah menelan banyak korban. “Bukan hanya tugas advokat, tapi juga kewajiban seluruh pihak termasuk OJK, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan wajib mengatensi maraknya skema ponzi yang memanfaatkan kondisi Covid-19,” tegasnya.

Penawaran investasi melalui robot trading dengan profit 10 persen sebulan tidaklah logis. “Justru dana investor yang akan dibawa kabur. Kejahatan seperti ini sudah sangat marak,” jelas Sugi. (*/eli)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *