POSKOTA.CO – Ratusan korban investasi gagal bayar di Jawa Timur, menyerbu kantor cabang LQ Indonesia Lawfirm di Gedung BRI Plaza, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Para korban investasi bodong meminta kepada pengacara untuk dibantu dalam penanganan kasus yang mandek di kepolisian.
Sekitar 500-an korban investasi bodong dari perusahaan yang bergerak di bidang aset yakni NAM, memberikan kuasa hukum kepada LQ Indonesia untuk kepengurusan laporan polisi (LP) dengan total kerugian Rp530 miliar. Menurut mereka kasus yang sudah lebih dua tahun ditangani Polrestabes Surabaya, dirasa belum ada perkembangan berarti. Kedatangan mereka disambut baik Kepala Cabang LQ Surabaya Rizky Ibdra Permana SH.
Advokat Rizky menerangkan, LQ Surabaya dibuka untuk memudahkan masyarakat di Jawa Timur untuk meminta bantuan hukum. “Saya selaku kepala cabang LQ Surabaya berjanji akan membela masyarakat sekitar sesuai aturan perundangan yang berlaku,” kata Rizky, dalam keterangan tertulis yang diterima POSKOTA.CO, Selasa (19/4/2022).
Sebagaimana disampaikan Rizky, bahwa para korban berjumlah sekitar 500 orang membentuk paguyuban untuk memperkuat perjuangan. “Mereka mengaku NAM tidak melaksanakan janji yaitu melakukan top up atas turunnya nilai saham dan tidak mengembalikan dana yang disetorkan nasabah. “Perwakilan paguyuban bernama Fredy menyampaikan terima kasih kepada LQ Surabaya yang menerima aduan mereka. Kami akan segera mencari duduk persoalan di kepolisian agar kasus bisa berjalan lancar,” jelas Rizky.
Sementara itu, Advokat Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan, LQ Surabaya merupakan cabang ke-4. “Belum lama diresmikan tapi langsung diserbu masyarakat yang butuh keadilan. Dalam waktu dekat, LQ akan membuka cabang ke-5 di Medan,” ujar Alvin seraya menambahkan, ia merasa prihatin bahwa kejahatan investasi bodong sudah merajalela di berbagai daerah.
Lanjut Alvin, LQ Indonesia Lawfirm terkenal loyal dan vokal dalam memperjuangkan keadilan. “Selain dari kelompok korban NAM, ada juga puluhan korban Mah, BSS, OSO Sekuritas, dan robot trading yang datang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk ditangani kasusnya,” tandas Alvin. (*/eli)







Komentar