oleh

Diduga Dibunuh Pegawai, 2 Jasad Pasutri Asal Pakistan Ditemukan di Kawasan Puncak

BOGOR – Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan warga, jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Pakistan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dua jasad korban ditemukan di dalam mobil yang ditinggalkan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa laporan awal diterima sekitar pukul 20.00–21.00, Senin (2/3/2026) malam. “Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berusia 22 tahun yang diketahui sebagai karyawan korban,” kata Wikha, Selasa (3/3).

Menurutnya dari hasil penelusuran, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu kendaraan milik korban, Mitsubishi Pajero warna hitam, berada di tangan pria tersebut. Tim gabungan dari Polsek Cisarua dan Satreskrim Polres Bogor kemudian bergerak cepat menuju rumah tersangka di wilayah Cisarua, Puncak Bogor.

“Akhirnya tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 pada Selasa dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membunuh pasutri tersebut,” ungkap Kapolres. Tersangka juga mengaku membawa jasad korban menggunakan mobil Daihatsu Gran Max milik korban ke wilayah Padalarang.

Pihak Polres Bogor selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cimahi untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut. Hasilnya, mobil Gran Max ditemukan terparkir di Padalarang dengan dua jenazah di dalamnya.

“Dari koordinasi yang cepat, tadi malam tim langsung ke sana dan menemukan korban berada di dalam mobil Gran Max yang ada di Padalarang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan olah TKP di lokasi penemuan, kedua jenazah dibawa kembali ke Kabupaten Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Wikha menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat lintas wilayah. “Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku sudah bisa tertangkap,” pungkasnya. (yopy/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *