oleh

KPK Sita Sejumlah Mobil Mewah dalam Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe

POSKOTA.CO – Sejumlah mobil mewah disita penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. KPK juga telah menetapkan dan menahan Gubernur Papua Nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus tersebut.

Namun pihak KPK belum menjelaskan secara rinci berapa jumlah pasti dan jenis mobil yang dista itu. “Kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (17/1/2023), melalui siaran pers.

Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina. Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan mobil mewah yang disita KPK atas tersangka Lukas Enembe. “Kami dalami dari saksi Suci ini, terkait aset-aset, betul di antaranya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri.

Dalam kasus ini penyidik KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Namun kapan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Lukas belum bisa dipastikan.

Untuk diketahui, sebelumnya Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Bukan hanya Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hasil penyelidikan diketahui, tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar.

Penyerahan uang ini diduga dilakukan setelah Rijatono terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Ketiga proyek dengan anggaran puluhan miliar, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tersangka Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *